Rabu, 18 April 2012

tugas softskill kewarganegaraan


Mengimplementasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan salah satu cita-cita tertinggi bangsa ini. Cita-cita tersebut seharusnya mengilhami seluruh kegiatan politik dalam pengertian mewujudkan kebaikan bersama- yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kekuasaan negara. Oleh karena itulah, setiap gejala-gejala sosial yang terjadi (khususnya yang terkait dengan penegakan hukum) harus senantiasa diperhatikan sebagai sebuah pertanda perubahan pola pikir dan kebutuhan masyarakat yang senantiasa bergerak secara dinamis.
Ada sementara anggapan dalam masyarakat bahwa keadilan hanya milik orang-orang kaya atau orang-orang dengan status sosial tertentu. Sedangkan rakyat kecil seperti misalnya petani, nelayan, buruh pabrik, pegawai rendahan, pedagang kecil, hanya bisa mengusap dada ketika mereka merasa diperlakukan tidak adil. Anggapan seperti ini muncul kepermukaan sebagian besar diakibatkan karena kesenjangan yang semakin lebar antara apa yang ideal dengan kenyataan perilaku penegakan hukum. Anggapan ini tentu tidak bisa digunakan untuk memberikan gambaran perilaku penegak hukum secara keseluruhan, karena pada kenyataannya masih banyak yang berusaha sekuat tenaga –walaupun dengan segala keterbatasannya- menciptakan formula-formula yang tepat untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pergerakan rasa keadilan masyarakat senantiasa berubah. Perubahan itu terjadi karena berbagai faktor, diantaranya adalah pendidikan yang semakin merata dan meningkatnya akses informasi yang terutama dibantu oleh pers serta perkembangan teknologi. Pergerakan ini kemudian semakin terasa ketika kekuatan masyarakat meningkat disatu sisi dan kekuatan aparat negara melemah akibat perubahan kebijakan politik dalam negeri disisi yang lain. Keadaan inilah yang kemudian mendorong individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat kemudian menjelma menjadi sebuah kekuatan sebagai pelopor yang memberikan inspirasi untuk melakukan perubahan.
Hukum dapat dikatakan bermanfaat jika ternyata ia hidup dalam masyarakat, dijadikan panduan oleh mereka dengan tujuan agar kehidupannya menjadi lebih teratur, damai dan berbahagia. Kegoncangan sosial yang terjadi dalam masyarakat diharapkan dengan cepat bisa dinetralkan kembali melalui penegakan hukum (salah satunya dengan penjatuhan sanksi) oleh aparat negara yang diberikan kekuasaan untuk itu.
Penegakan hukum pada hakekatnya bertujuan untuk menciptakan kedamaian dalam pergaulan hidup manusia. Soerjono Soekanto berpendapat bahwa kedamaian dalam pergaulan hidup ini berarti disatu pihak adanya ketertiban (yang bersifat ekstern antar pribadi atau interpersonal), dan dilain pihak adanya ketentraman (yang bersifat interpribadi atau personal). Jika keduanya serasi, barulah tercapai suatu kedamaian.
Meningkatnya pengetahuan hukum dan akses informasi bagi masyarakat, ternyata mempengaruhi reaksi mereka terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku dan perilaku-perilaku elite dalam menjalankan kekuasaannya untuk menciptakan dan menegakkan hukum. Reaksi yang dilakukan baik berupa kegiatan-kegiatan individual atau aksi-aksi yang melibatkan orang banyak, sedikit banyak telah memberikan tekanan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan kewenangannya.

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
  • Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
  • Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
  • Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
  • Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
  • Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara.
 Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
  • Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
  • Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  • Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
  • Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.
Dampak positif globalisasi antara lain:
  • Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
  • Mudah melakukan komunikasi
  • Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi)
  • Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
  • Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
  • Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif globalisasi antara lain:
  • Informasi yang tidak tersaring
  • Perilaku konsumtif
  • Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
  • Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
  • Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
Beberapa indikator dampak globalisasi yang melanda Bangsa Indonesia diantaranya sebagai berikut :
1. Dalam Bidang Politik
  • Penyebaran nilai-nilai politik Barat baik secara langsung atau tidak langsung dalam bentuk demonstrasi yang semakin berani dan semakin bebas tak terkendali dengan kontak fisik sampai terjadinya kerusuhan yang anarkis.
  • Semakin lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat dan gotong royong.
  • Semakin menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individual, kelompok, oposisi, diktator mayoritas atau tirani minoritas.
  • Semakin masyarakat memberikan perhatian akan transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  • Semakin banyak lahirnya partai politik, organisasi-organisasi di luar pemerintah seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan-kepentingan tertentu.
2. Dalam Bidang Ekonomi
  • Berlakunya konsep kepemilikan modal besar akan semakin kuat dan yang kecil semakin tersingkir.
  • Pemerintah hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya ditentukan oleh pasar.
  • Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudah semakin ditinggalkan.
  • Kompetisi produk dan harga semakin tinggi sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin selektif.
3. Dalam Bidang Sosial dan Budaya
  • Semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi.
  • Semakin mudahnya nilai-nilai Barat masuk melalui berbagai media cetak dan elektronik yang terkadang ditiru habis-habisan oleh masyarakat.
  • Semakin memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya lokal.
  • Semakin lunturnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, kesetiakawanan sosial dan juga kebersamaan dalam menghadapi kesulitan tertentu.
  • Semakin memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Dalam Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan
  • Semakin menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
  • Menguatnya regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
  • Semakin menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan hakim) yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
  • Menguatnya supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara yang profesional.
  • Semakin berkurangnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab tentara dan polisi.

Minggu, 11 Desember 2011

Tugas III Ekonomi Koperasi

Tugas III Ekonomi Koperasi


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.Efek-Efek Ekonomis Koperasi
dimana suatu hal hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau malah sebaliknya. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Dan Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga,mutu dengan syarat-syarat yang lebih menguntungksn dibanding yang diperolehnya dibanding pihak-pihak lain diluar koperasi.

2.Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi.Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Suatu badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.




4.Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Dikarenakan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2.Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahanwaktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Tugas III Ekonomi Koperasi ( 2. evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan)

A.Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

(1)Manfaat ekonomi langsung (MEL)

(2)Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha


B. Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK=Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif.

C.Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Modal koperasi



D.Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,
(2)perhitungan hasil usaha (income statement),
 (3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Kesimpulan : jadi setiap koperasi itu yang terutama adalah bagaimana bentuk kerjasama kelompok anggota kopersi itu,kekompakannya,dan bagaimana cara mereka dalam memutuskan suatu masalah yang lagi dihadapi suatu koperasi.itu semua akan berpengaruh dalam bentuk suatu kemajuan dan kesuksesan suatu koperasi.
SUMBER :-http://julyankurniawan.blogspot.com/2010/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
-http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi- keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1

Senin, 07 November 2011

KOPERASI






1.Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari baaimana cara memperoleh tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan orang lain.
Dengan Demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik.Definisi manajemen Koperasi yanng sering dipakai adalah mencapai tujuan koperasi sesuai dengan nila prinsip koperasi.

2.Rapat anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota

3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
6. Pendekatan Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/27/pendekatan-sistem-pada-koperasi/
II. Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
(Jenis Koperasi menurut PP 60/1959)
· Koperasi Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
·Koperasi Perikanan
· Koperasi Kerajinan/Industri
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Konsumsi
(Menurut Teori Klasik)
· Koperasi pemakaian
· Koperasi penghasil
·Koperasi produksi
·Koperasi Simpan Pinjam

2 Penentuan Jenis Koperasi sesuai UU No12/1967
· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.Bentuk Koperasi
(Sesuai PP No. 60  Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
(Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
(Koperasi Primer dan sekunder)

Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Sumber :  IGN Sukamidyo 1996 " Manajemen Koperasi "

Tugas II Ekonomi Koperasi ( III Permodalan Koperasi )

III. PERMODALAN KOPERASI
1.Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

2. Sumber-sumber Modal Koperasi
  1. Sumber Modal Koperasi Menurut (UU No.12/1967)
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota



  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu




  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.



  1. Sumber Modal Koperasi Menurut (UU No.25/1992)
  • Modal Sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi.
  • Modal pinjaman ( debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


3. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah/persentase operating capital koperasi
Sebagai jaminan/bukti untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Kesimpulan: jadi ekonomi koperasi itu sudah dibentuk secara sistematis oleh pemerintah dan diatur dalam uu.
Sumber :  IGN Sukamidyo 1996 " Manajemen Koperasi "