Minggu, 24 November 2013

TUGAS SOFTSKILL# : "ETIKA UTILITARIANISME"

Perusahaan Yang Memakai prisip Etika Utilitarianisme:
Pengertian dan Uraian :
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy bentham ( 1748 – 1842 )
Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan public, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.

             Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga criteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan. Criteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

             Criteria kedua adalah manfaat terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan tindakan yang lainnya.

             Criteria ketiga menyangkut pertanyaan mengenai manfaat terbesar untuk siapa. Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil. Dengan demikian, criteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah : manfaat terbesar bagi sebanyak orang mungkin.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.

Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.
Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.



Nilai positif etika utilitarianisme

• Pertama, Rasionalitas :
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang. 

•Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
• Ketiga, Universalitas :
semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.
Sampai sekarang nilai etika utilitarianisme mempunyai daya tarik sendiri, yang bahkan melebihi daya tarik deontologist. Yang paling mencolok etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistemasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut para penganutnya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari hari. Bahwa sesungguhnya dalam kehidupan kita, dimana kita selalu dihadapkan pada berbagai alternative dan dilemma moral, kita hamper selalu menggunakan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas.

Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai standar penilaian 

• Pertama, etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak

• Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

Analisis keuntungan dan kerugian

• Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata mata tertuju langsung pada keuntungan perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis

• Pertama, keuntungan dan kerugian, cost dan benefit yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan

• Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.

• Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian.

• Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak banyaknya.

• Seluruh alternative pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek aspek moral.

• Analisis neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.

Dua macam teori utilitarianisme

1. Utilitarianisme Tindakan. 

Suatu tindakan itu dianggap baik kalau tindakan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2. Utilitarianisme Peraturan.

Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Kelemahan Etika Utilitari
anisme

• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.

• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.

• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang

• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.

• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya

• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas 


Tanggapan Kritis

1. Kesulitan Menentukan Nilai Suatu Akibat.

Mengikuti etika normatif utilitarianisme kita tentu tidak mudah menetukan mana akibat lebih baik (lebih berguna) dari beberapa tindakan. Dalam kehidupan kita kita seringkali berhadapan dengan berbagai pilihan. Contoh, pergi ke sekolah, mengunjungi anggota keluarga yang sakit, makan mie pangsit. Kita sulit menetukan mana lebih baik pergi ke sekolah atau mengunjungi keluarga yang sakit. Makan mie pangsit tentu membuat kita merasa kenyang apalagi bagi orang yang suka mie pangsit, tindakan makan mie pangsit tentu sangat berguna karena memberi kepuasan. Pergi ke sekolah akan membuat kita bisa pintar. Sekarang bagaimana mentukan akibat yang lebih baik dari tindakan tersebut? Inilah kelemahan pertama etika normatif utilitarianisme ini.

2. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Kelemahan kedua dari teori utilitarianisme ini adalah teori ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh, karena pembangunan jalan tol, pemerintah dengan mudah mengusir keluarga Sukribo. Alasan yang diberikan adalah membangun jalan tol lebih berguna daripada membiarkan rumah Pak Sukribo tidak dibongkar. Alasan ini tampaknya masuk akal. Akan tetapi alasan ini bertentangan dengan keadilan. Adalah tidak boleh mengorbankan manusia demi kepentingan manusia lain. Dengan prinsip utilitarianisme pemerintah gampang saja mengadakan penggusuran dengan alasan demi kepentingan umum. Di sini kemanusiaan orang yang digusur dikorbankan. Hal inilah yang bertentangan dengan prinsip keadilan yakni mengorbankan manusia.

Contoh Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme / CSR (PT. Indosat Tbk)
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:

  1. Organizational Governance : Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi, dan kesetaraan. 
  2. Consumer Issues : Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya. 
  3. Labor Practices : Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan. 
  4. Environment : Mengembangkan budaya peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan. 
  5. Community Involvement : Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.

SUMBER :

Jumat, 01 November 2013

TUGAS ETIKA BISNIS# : KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP BURUH


KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP  BURUH
Pada masa reformasi saat ini telah banyak perubahan yang terjadi pada negara ini. Perubahan tersebut banyak terjadi dari berbagai aspek kehidupan dan kenegaraan. Hal tersebut memiliki berbagai penafsiran yakni pada perubahan kearah yang lebih baik atau kepada suatu penurunan dari kualitas hidup dan bernegara. Masalah-masalah yang dewasa ini makin banyak di alami negara kita merupakan salah-satu contoh yang dapat menafsirkan adanya perubahan kearah yang lebih baik atau sebaliknya.
Hampir disemua negara saat ini, masalah ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan sumber daya manusia tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja (buruh), seperti  perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab  dan beribadah dll.
Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berasaskan kekeluargaan, cenderung  untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Hal tersebut diatas dapat digambarkan bahwa banyak permasalahan di negara ini khususnya mengenai ketenagakerjaan. Di sini penulis beranggapan bahwa masalah yang timbul mengenai ketenagakerjaan sangat berhubungan sekali dengan perusahaan yang memperkerjakan para kaum buruh. Hasil didapatkan adanya sangkaan perbuatan hukum yang dilakukan pada kaum buruh adalah berasal dari suatu korporasi sebagai perusahaan yang memperkerjakan. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi lebih khusus mengenai kejahatan korporasi yang di lakukan oleh korporasi terhadap kaum buruh tersebut.


            Guiding Principle of Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New International Economic Order yang dihasilkan kongres PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Ketujuh pada tahun 1985 di Milan Italia, mengingatkan perlunya perlindungan khusus terhadap bentuk-bentuk kelalaian (yang dapat terjadi dalam aktivitas korporasi) yang bersifat kriminal dalam bidang kesehatan masyarakat (public health), kondisi atau pesyaratan keamanan tenaga kerja (labour conditions), eksploitasi sumber-sumber alam dan lingkungan (exploitation of natural resources and environment), serta persyaratan pengadaan barang dan pelayanan konsumen (the provision goods and services of consumers). Peninjauan kembali atas perbuatan yang dinyatakan dilarang dan merupakan tindak pidana korporasi merupakan hal yang perlu karena perubahan nilai-nilai menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak dicela dan tidak dituntut pidana berubah menjadi perbuatan yang harus dicela dan dipidana.
            Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh.
            Perhatian mengenai lingkungan kerja atau ruang kerja dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan buruh dalam menjalankan kegiatan produksi suatu perusahaan, bukanlah hal yang dicari-cari. Sebab, dalam kegiatan produksi, gangguan kesehatan dan atau kecelakaan setiap saat dapat terjadi, yang dalam hal ini disebabkan oleh bahan-bahan bakar yang digunakan, mesin-mesin yang digunakan dan proses pengolahan serta faktor-faktor penyebab lainnya. Hal ini sengaja dikemukakan atas dasar pertimbangan sebagai berikut (Hardjasoemantri, 1988:309) : (a) setiap tenaga kerja (buruh) berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, (b) setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya dan (c) setiap sumber (bahan) produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
            Dari segi peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah cukup banyak aturan-aturan yang memberikan perlindungan kepada buruh. Namun masih banyak perusahaan-perusahaan (korporasi) yang tidak menghiraukan akan keamanan dan keselamatan kerja buruhnya. Hal ini bisa merupakan kesengajaan atupun kealpaan korporasi. Apabila hal ini merupakan kesengajaan, tentunya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
            Berdasarkan penjelasan materi di atas peluang kejahatan yang di lakukan oleh pihak korporasi adalah bersifat ke alpaan dan efek dari pekerjaan buruh tersebut. Lebih dalam penulis membahas tentang kejahatan yang mungkin bisa secara langsung mengakibatkan kerugian pada kaum buruh. Menurut penulis di sini justru lebih pada identifikasi dari pihak korporasi yang bersifat sebagai tindak pidana yang di lakukan oleh pihak yang memiliki jabatan di atas kaum buruh atau bisa sebagai pemilik perusahaan. Sebelum mengarah pada hal tersebut penulis ingin menerangkan tentang pengertian serta faktor-faktor yang ada pada kejahatan oleh pihak-pihak tersebut. Seperti halnya sebagai berikut :
Ciri-ciri White Collar Crime (WCC):
1.      Dampak kejahatan yang luas
2.      Dilakukan oleh oknum-oknum pejabat/orang terpandang
3.      Implementasi kejahatan dengan mnggunakan jabatannya
Faktor-faktor:
1.      Sikap untuk pejabat atau orang terpandang yang lemah
2.      Kurangnya sarana kontrol atau pengawasan dari pemerintah
3.      Diabaikannya profesionalitas serta etos kerja
4.      Rumitnya sistem birokrasi
5.      Penegakan hukum yang sempoyongan
6.      Carut-marutnya hukum serta intervensi politik dan kepentingan
Adanya WCC pada kejahatan korporasi terhadap buruh yang dampaknya secara langsung dapat di lihat pada UU No. 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 53 yang menyatakan bahwa, “Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha”. Jika di hubungkan dengan pasal 55 yang menyatakan, “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak”. Menurut hemat penulis kedua pasal tersebut justru memberikan peluang kepada pihak pengusaha untuk melakukan kejahatan terhadap buruh dengan motif campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan. Dilihat dari adanya peluang yang disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
            Untuk dapat mengatasi hal tersebut maka perlu adanya penanggulangan untuk melakukan kejahatan terhadap buruh secara intensif. Oleh karena itu penulis akan lebih lanjut untuk memberikan penanggulangan secara jelas dan gambling.

Penanggulangan Kejahatan Korporasi Terhadap Kaum Buruh

            Agar penanggulangan kejahatan korporasi dapat berhasil, maka upaya yang diambil harus mendasarkan pada anatomi atau karakteristik kejahatan korporasi itu sendiri.

Pasal 5 ; Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 40 ayat 1 : Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
Pasal 55 : Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 53 : Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.





KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian kasus diatas maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
a)      Campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan merupakan motif kejahatan korporasi yang dilakukan kepada buruh disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
b)      Penanggulangan kejahatan korporasi yang dilakukan terhadap buruh dapat dilakukan dengan berapa cara yakni:
I.                   Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
II.                 Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
III.             Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
IV.             Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
SARAN
A.    seyogyanya kepada pemerintah dapat melaksanakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan daripada buruh itu sendiri.
B.     Kepada setiap perusahaan agar dapat memperhatikan nasib buruh lebih baik dan juga mentaati aturan-aturan normative yang tertuang di dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

     ANALOGI :
     Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh. Maka dari dari pihak perusahaan juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan buruh agar pekerjaan yang dikerjakan buruh akan berjalan dengan lancar.

a








DAFTAR PUSTAKA

Setiyono.2005. Kejahatan Korporasi. Malang, Bayu Media

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

SUMBER : http://tugastugashukum.blogspot.com/2012/10/makalah-kejahatan-korporasi.html






Sabtu, 12 Oktober 2013

Pelanggaran Etika Bisnis Yang Terjadi Pada Era Globalisasi

Etika Bisnis Yang Terjadi Pada Era Globalisasi :
Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
  • Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
  • Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Etika terbagi atas dua :
1.  Manusia Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan. 

2. Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

Pasal-pasal mengenai Etika Bisnis
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
a)Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
b) Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
c)  Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
  1. Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  2. Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
  3. Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
  4. Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
A. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

B. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi

C. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut.
Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit

D. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.

E. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

F. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

G. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

H. Contoh Pelanggaran dalam Praktek
Sebuah perusahaan x akan mengikuti tender yang ditawarkan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam terder tersebut. Selama menunggu tender di proses oleh panitia tender, pihak perusahaan x didatangi oleh “oknum pemerintah”, yang menyatakan bahwa perusahaan X akan jadi pemenang tender seandainya memberikan sejumlah prosentasi tertentu dari tender tersebut kepada panitia. Dalam hal ini pihak perusahaan X yang kemudian “terpaksa” memberikan sejumlah prosentase tertentu kepada panitia tender.

I. Contoh pelanggaran dalam praktek
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja.


http://gemarosari.blogspot.com/2012/11/beberapa-bentuk-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://adey-am20.blogspot.com/2010/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

Minggu, 09 Juni 2013

TUGAS BAHASA INDONESIA2 # : PELUANG KENAIKAN BBM KECIL


IKHTISAR ARTIKEL :

Peluang pemerintah menaikkann harga bahan bakar minyak (BBM)  bersubsidi dalam waktu dekatdi nilai kecil.apalagi saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah masih rendah. yang bisa dilakukan saat ini adalah penghematan dan pembatasan konnsumsi.

Bila terjadi kenaikan harha BBM bersubsidi sebesar 10 persen, akan menambah laju inflasi 0,7 persen.di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan mengakibatkan perekonomian stagnan selama sembilan bulan.

Selain itu, kenaikan harga BBM berpotensi mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi, terlebih belum adanya perbaikanpenyarapan anggaran yang dilakukan kementerian/lembaga. karena itu, kebijakan menaikkan harga BBM tidak akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonnomi indonesia.

Pemerintah menargetkan 20 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) bisa dibangun tahun ini.. pembangunan SPBG tersebut diharapkan mempercepat realisasi konversi BBM ke gas.

Pembangunan SPBG merupakan bagian dari pengendalian BBM bersubsidi. Tahun ini, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur pndukung SPBG sebesar 475 miliar rupiah dan 127 milar rupiah untuk optimalisasi program konversi BBM ke BBG.

Pengadaan 4000 converter kit bagi kkendaraan umum dan 1000 converter kit untuk kapal nelayan. sedangkan kementeriaan perindustrian mmengalokasikan 10.000 converter kitt.

  

SUMBER : KORAN JAKARTA, KAMIS 21 MARET 2013, HALAMAN 15,  KOLOM 1 BARIS PERTAMA

Selasa, 04 Juni 2013

KARANAGAN DESKRIPTIF MEMORI DI CANDI BOROBUDUR


Deskriptif
       candi borobudur begitu indah di pandang mata. ukiran dan seni karya yang luar biasa yang pernag aku lihat.
Candi Borobudur terletak di Desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi ini merupakan yang terbesar kedua setelah candi Budha Candi Ankor Wat di Kamboja dan termasuk salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Ada beberapa versi tentang asal-usul nama candi ini. Versi pertama mengatakan bahwa nama ini berasal dari bahasa Sansekerta Borobudur adalah "bara" yang berarti "kompleks candi atau biara" dan "beduhur" yang berarti "tinggi / di atas".

     Versi kedua mengatakan bahwa Sejarah Borobudur nama kemungkinan berasal dari kata "sambharabudhara" yang berarti "teras lereng gunung". Versi ketiga ditafsirkan oleh prof. Dr Poerbotjoroko Borobudur menjelaskan bahwa kata berasal dari kata "bhoro" yang berarti "biara" atau "asrama" dan "budur" yang berarti "di atas".

      Poerbotjoroko pendapat ini dikuatkan oleh Prof. Dr W.F. Stutterheim yang menemukan Bodorbudur berarti "biara di atas bukit". Sementara itu, versi lain yang diusulkan oleh Prof J.G. de Casparis berdasarkan prasasti Karang Tengah, mengatakan bahwa Borobudur berasal dari kata "bhumisambharabudhara" yang berarti "tempat pemujaan roh leluhur".Masih berdasarkan prasasti Karang Tengah dan ditambah dengan prasasti Kahuluan, JG de Casparis dalam disertasinya pada tahun 1950 mengatakan bahwa sejarah Candi Borobudur didirikan oleh Raja Samaratungga diperkirakan dari Sayilendra akal dinasti sekitar Sangkala sagara kstidhara atau tahun Caka 746 (824 M) dan dapat hanya bisa diselesaikan oleh anak perempuan bernama Dyah Ayu Pramodhawardhani pada sekitar tahun 847 Masehi. Pembuatan candi ini menurut prasasti Klurak (784 M), dibantu oleh seorang guru dari Ghandadwipa (Bengalore) bernama Kumaragacya dan seorang pangeran dari Kashmir bernama Visvawarma.

SUMBER : http://multimedia-e.blogspot.com/2013/03/sejarah-tentang-candi-borobudur.html

KARANAGAN NARASI DAN DESKRIPSI MEMORI DI CANDI BOROBUDUR

Narasi
Tepat ketika tanggal 28 juni 2012, kampusku libur selama 2 minggu dan akan berakhir pada tanggal . Aku dan seluruh keluargaku tidak menyia-nyiakan waktu ini untuk mengadakan liburan keluarga. Ketika itu aku memilih berlibur ke Candi borobudur, Yogyakarta. Pagi-pagi aku telah berbenah dan menyiapkan semua perbekalan yang nantinya diperlukan. Sepanjang perjalanan, aku iringi dengan nyanyian lagu riang. Betapa senangnya aku ketika sampai di candi borobudur tersebut. Dengan hati suka ria, aku sambut candi borobudur dengan senyuman.
Candi borobur, bagiku candi nan elok yang menjadi favoritku, salh satu alasanku mengunjungi candi itu adalah karena aku juga belum pernah langsung melihat bagaimana itu candi borobur. Tanpa menyia-nyiakan waktu, aku mengajak keluargaku untuk langsung jalan-jalan mengelilingi dan melihat candi itu.begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang aku lontarkan kepada ibuku, karena kepengen tahuanku tentang candi itu.berjalan melihat-lihat candi-candi yang ada, membuat kakiku sedikit pegel juga dibutnya, karena jalanannya yang begiti menanjak tapi menyenagkan juga karena telah terwujud impianku selama ini untuk berlibur di candi borobudur. Puas rasanya, terasa hilang semua kepenatan karena kesibukan tiap harinya.
 Di sana, aku dan seluruh keluargaku saling berfoto-foto untuk mengabadikan momen yang indah ini. Tak terasa waktu berjam-jam telah kuhabiskan disana. Hari pun mulai sore menandakan perpisahan dan kembali pulang. Tak rela rasanya kebahagiaan ini akhirnya selesai. Dalam benakku, aku kan kembali esok.
 
Deskriptif
       candi borobudur begitu indah di pandang mata. ukiran dan seni karya yang luar biasa yang pernag aku lihat.
Candi Borobudur terletak di Desa Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Candi ini merupakan yang terbesar kedua setelah candi Budha Candi Ankor Wat di Kamboja dan termasuk salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Ada beberapa versi tentang asal-usul nama candi ini. Versi pertama mengatakan bahwa nama ini berasal dari bahasa Sansekerta Borobudur adalah "bara" yang berarti "kompleks candi atau biara" dan "beduhur" yang berarti "tinggi / di atas".

     Versi kedua mengatakan bahwa Sejarah Borobudur nama kemungkinan berasal dari kata "sambharabudhara" yang berarti "teras lereng gunung". Versi ketiga ditafsirkan oleh prof. Dr Poerbotjoroko Borobudur menjelaskan bahwa kata berasal dari kata "bhoro" yang berarti "biara" atau "asrama" dan "budur" yang berarti "di atas".

      Poerbotjoroko pendapat ini dikuatkan oleh Prof. Dr W.F. Stutterheim yang menemukan Bodorbudur berarti "biara di atas bukit". Sementara itu, versi lain yang diusulkan oleh Prof J.G. de Casparis berdasarkan prasasti Karang Tengah, mengatakan bahwa Borobudur berasal dari kata "bhumisambharabudhara" yang berarti "tempat pemujaan roh leluhur".Masih berdasarkan prasasti Karang Tengah dan ditambah dengan prasasti Kahuluan, JG de Casparis dalam disertasinya pada tahun 1950 mengatakan bahwa sejarah Candi Borobudur didirikan oleh Raja Samaratungga diperkirakan dari Sayilendra akal dinasti sekitar Sangkala sagara kstidhara atau tahun Caka 746 (824 M) dan dapat hanya bisa diselesaikan oleh anak perempuan bernama Dyah Ayu Pramodhawardhani pada sekitar tahun 847 Masehi. Pembuatan candi ini menurut prasasti Klurak (784 M), dibantu oleh seorang guru dari Ghandadwipa (Bengalore) bernama Kumaragacya dan seorang pangeran dari Kashmir bernama Visvawarma.

SUMBER : http://multimedia-e.blogspot.com/2013/03/sejarah-tentang-candi-borobudur.html