Minggu, 24 November 2013

TUGAS SOFTSKILL# : "ETIKA UTILITARIANISME"

Perusahaan Yang Memakai prisip Etika Utilitarianisme:
Pengertian dan Uraian :
Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat. dalam konsep ini dikenal juga “Deontologi” yang berasal dari kata Yunani “deon” yang berarti kewajiban. Deontologi adalah teori etika yang menyatakan bahwa yang menjadi dasar baik buruknya suatu perbuatan adalah kewajiban seseorang untuk berbuat baik kepada sesama manusia, sebagaimana keinginan diri sendiri selalu berlaku baik pada diri sendiri.
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy bentham ( 1748 – 1842 )
Persoalan yang dihadapi bentham dan orang orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi dan legal secara moral. Singkatnya bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan public, yaitu kebijaksanaan yang mempunyai dampak bagi kepentingan banyak orang secara moral. Apa criteria dan dasar objektif yang dapat dijadikan pegangan untuk menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan public.

             Secara lebih konkret, dalam kerangka etika utilitarianisme kita dapat merumuskan tiga criteria objektif yang dapat dasar objektif sekaligus norma untuk menilai suatu kebijaksanaan dan tindakan. Criteria pertama adalah manfaat, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi kebiasaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal baik. Sebaliknya kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.

             Criteria kedua adalah manfaat terbesar yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar dibandingkan dengan tindakan yang lainnya.

             Criteria ketiga menyangkut pertanyaan mengenai manfaat terbesar untuk siapa. Untuk saya atau kelompokku, atau juga untuk semua orang yang terkait, terpengaruh dan terkena kebijaksanaan atau tindakan yang akan saya ambil. Dengan demikian, criteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika utilitarianisme adalah : manfaat terbesar bagi sebanyak orang mungkin.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian.

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusaka kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan jaman.

Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.
Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.



Nilai positif etika utilitarianisme

• Pertama, Rasionalitas :
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang. 

•Kedua, utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral
• Ketiga, Universalitas :
semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam politik dan negara.
Sampai sekarang nilai etika utilitarianisme mempunyai daya tarik sendiri, yang bahkan melebihi daya tarik deontologist. Yang paling mencolok etika utilitarianisme tidak memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistemasikan dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut para penganutnya dilakukan oleh kita dalam kehidupan sehari hari. Bahwa sesungguhnya dalam kehidupan kita, dimana kita selalu dihadapkan pada berbagai alternative dan dilemma moral, kita hamper selalu menggunakan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas.

Utilitarianisme sebagai proses dan sebagai standar penilaian 

• Pertama, etika utilitarianisme digunakan sebagai proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak

• Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

Analisis keuntungan dan kerugian

• Dalam etika utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dengan semua orang yang terkait, sehingga analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata mata tertuju langsung pada keuntungan perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka etika bisnis

• Pertama, keuntungan dan kerugian, cost dan benefit yang dianalisis tidak dipusatkan pada keuntungan dan kerugian perusahaan

• Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dalam kerangka uang.

• Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis, berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian.

• Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternative kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak banyaknya.

• Seluruh alternative pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yang menyangkut aspek aspek moral.

• Analisis neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang.

Dua macam teori utilitarianisme

1. Utilitarianisme Tindakan. 

Suatu tindakan itu dianggap baik kalau tindakan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2. Utilitarianisme Peraturan.

Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.

Kelemahan Etika Utilitari
anisme

• Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit.

• Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.

• Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang

• Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.

• Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya

• Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas 


Tanggapan Kritis

1. Kesulitan Menentukan Nilai Suatu Akibat.

Mengikuti etika normatif utilitarianisme kita tentu tidak mudah menetukan mana akibat lebih baik (lebih berguna) dari beberapa tindakan. Dalam kehidupan kita kita seringkali berhadapan dengan berbagai pilihan. Contoh, pergi ke sekolah, mengunjungi anggota keluarga yang sakit, makan mie pangsit. Kita sulit menetukan mana lebih baik pergi ke sekolah atau mengunjungi keluarga yang sakit. Makan mie pangsit tentu membuat kita merasa kenyang apalagi bagi orang yang suka mie pangsit, tindakan makan mie pangsit tentu sangat berguna karena memberi kepuasan. Pergi ke sekolah akan membuat kita bisa pintar. Sekarang bagaimana mentukan akibat yang lebih baik dari tindakan tersebut? Inilah kelemahan pertama etika normatif utilitarianisme ini.

2. Bertentangan dengan Prinsip Keadilan

Kelemahan kedua dari teori utilitarianisme ini adalah teori ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh, karena pembangunan jalan tol, pemerintah dengan mudah mengusir keluarga Sukribo. Alasan yang diberikan adalah membangun jalan tol lebih berguna daripada membiarkan rumah Pak Sukribo tidak dibongkar. Alasan ini tampaknya masuk akal. Akan tetapi alasan ini bertentangan dengan keadilan. Adalah tidak boleh mengorbankan manusia demi kepentingan manusia lain. Dengan prinsip utilitarianisme pemerintah gampang saja mengadakan penggusuran dengan alasan demi kepentingan umum. Di sini kemanusiaan orang yang digusur dikorbankan. Hal inilah yang bertentangan dengan prinsip keadilan yakni mengorbankan manusia.

Contoh Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme / CSR (PT. Indosat Tbk)
Sebagai bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang diharapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang Indosat lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5 inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:

  1. Organizational Governance : Penerapan tata kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, interpendensi, dan kesetaraan. 
  2. Consumer Issues : Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan yang transparan dan terpercaya. 
  3. Labor Practices : Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Perusahaan. 
  4. Environment : Mengembangkan budaya peduli lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan emisi karbon dalam kegiatan perusahaan. 
  5. Community Involvement : Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan, serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk bantuan saat bencana/musibah.

CSR Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus “Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan terjemahan  dari keinginan   masyarakat pada umumnya untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.

SUMBER :

Jumat, 01 November 2013

TUGAS ETIKA BISNIS# : KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP BURUH


KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP  BURUH
Pada masa reformasi saat ini telah banyak perubahan yang terjadi pada negara ini. Perubahan tersebut banyak terjadi dari berbagai aspek kehidupan dan kenegaraan. Hal tersebut memiliki berbagai penafsiran yakni pada perubahan kearah yang lebih baik atau kepada suatu penurunan dari kualitas hidup dan bernegara. Masalah-masalah yang dewasa ini makin banyak di alami negara kita merupakan salah-satu contoh yang dapat menafsirkan adanya perubahan kearah yang lebih baik atau sebaliknya.
Hampir disemua negara saat ini, masalah ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan sumber daya manusia tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja (buruh), seperti  perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab  dan beribadah dll.
Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berasaskan kekeluargaan, cenderung  untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Hal tersebut diatas dapat digambarkan bahwa banyak permasalahan di negara ini khususnya mengenai ketenagakerjaan. Di sini penulis beranggapan bahwa masalah yang timbul mengenai ketenagakerjaan sangat berhubungan sekali dengan perusahaan yang memperkerjakan para kaum buruh. Hasil didapatkan adanya sangkaan perbuatan hukum yang dilakukan pada kaum buruh adalah berasal dari suatu korporasi sebagai perusahaan yang memperkerjakan. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi lebih khusus mengenai kejahatan korporasi yang di lakukan oleh korporasi terhadap kaum buruh tersebut.


            Guiding Principle of Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New International Economic Order yang dihasilkan kongres PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Ketujuh pada tahun 1985 di Milan Italia, mengingatkan perlunya perlindungan khusus terhadap bentuk-bentuk kelalaian (yang dapat terjadi dalam aktivitas korporasi) yang bersifat kriminal dalam bidang kesehatan masyarakat (public health), kondisi atau pesyaratan keamanan tenaga kerja (labour conditions), eksploitasi sumber-sumber alam dan lingkungan (exploitation of natural resources and environment), serta persyaratan pengadaan barang dan pelayanan konsumen (the provision goods and services of consumers). Peninjauan kembali atas perbuatan yang dinyatakan dilarang dan merupakan tindak pidana korporasi merupakan hal yang perlu karena perubahan nilai-nilai menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak dicela dan tidak dituntut pidana berubah menjadi perbuatan yang harus dicela dan dipidana.
            Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh.
            Perhatian mengenai lingkungan kerja atau ruang kerja dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan buruh dalam menjalankan kegiatan produksi suatu perusahaan, bukanlah hal yang dicari-cari. Sebab, dalam kegiatan produksi, gangguan kesehatan dan atau kecelakaan setiap saat dapat terjadi, yang dalam hal ini disebabkan oleh bahan-bahan bakar yang digunakan, mesin-mesin yang digunakan dan proses pengolahan serta faktor-faktor penyebab lainnya. Hal ini sengaja dikemukakan atas dasar pertimbangan sebagai berikut (Hardjasoemantri, 1988:309) : (a) setiap tenaga kerja (buruh) berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, (b) setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya dan (c) setiap sumber (bahan) produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
            Dari segi peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah cukup banyak aturan-aturan yang memberikan perlindungan kepada buruh. Namun masih banyak perusahaan-perusahaan (korporasi) yang tidak menghiraukan akan keamanan dan keselamatan kerja buruhnya. Hal ini bisa merupakan kesengajaan atupun kealpaan korporasi. Apabila hal ini merupakan kesengajaan, tentunya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
            Berdasarkan penjelasan materi di atas peluang kejahatan yang di lakukan oleh pihak korporasi adalah bersifat ke alpaan dan efek dari pekerjaan buruh tersebut. Lebih dalam penulis membahas tentang kejahatan yang mungkin bisa secara langsung mengakibatkan kerugian pada kaum buruh. Menurut penulis di sini justru lebih pada identifikasi dari pihak korporasi yang bersifat sebagai tindak pidana yang di lakukan oleh pihak yang memiliki jabatan di atas kaum buruh atau bisa sebagai pemilik perusahaan. Sebelum mengarah pada hal tersebut penulis ingin menerangkan tentang pengertian serta faktor-faktor yang ada pada kejahatan oleh pihak-pihak tersebut. Seperti halnya sebagai berikut :
Ciri-ciri White Collar Crime (WCC):
1.      Dampak kejahatan yang luas
2.      Dilakukan oleh oknum-oknum pejabat/orang terpandang
3.      Implementasi kejahatan dengan mnggunakan jabatannya
Faktor-faktor:
1.      Sikap untuk pejabat atau orang terpandang yang lemah
2.      Kurangnya sarana kontrol atau pengawasan dari pemerintah
3.      Diabaikannya profesionalitas serta etos kerja
4.      Rumitnya sistem birokrasi
5.      Penegakan hukum yang sempoyongan
6.      Carut-marutnya hukum serta intervensi politik dan kepentingan
Adanya WCC pada kejahatan korporasi terhadap buruh yang dampaknya secara langsung dapat di lihat pada UU No. 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 53 yang menyatakan bahwa, “Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha”. Jika di hubungkan dengan pasal 55 yang menyatakan, “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak”. Menurut hemat penulis kedua pasal tersebut justru memberikan peluang kepada pihak pengusaha untuk melakukan kejahatan terhadap buruh dengan motif campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan. Dilihat dari adanya peluang yang disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
            Untuk dapat mengatasi hal tersebut maka perlu adanya penanggulangan untuk melakukan kejahatan terhadap buruh secara intensif. Oleh karena itu penulis akan lebih lanjut untuk memberikan penanggulangan secara jelas dan gambling.

Penanggulangan Kejahatan Korporasi Terhadap Kaum Buruh

            Agar penanggulangan kejahatan korporasi dapat berhasil, maka upaya yang diambil harus mendasarkan pada anatomi atau karakteristik kejahatan korporasi itu sendiri.

Pasal 5 ; Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 40 ayat 1 : Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
Pasal 55 : Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 53 : Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.





KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian kasus diatas maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
a)      Campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan merupakan motif kejahatan korporasi yang dilakukan kepada buruh disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
b)      Penanggulangan kejahatan korporasi yang dilakukan terhadap buruh dapat dilakukan dengan berapa cara yakni:
I.                   Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
II.                 Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
III.             Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
IV.             Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
SARAN
A.    seyogyanya kepada pemerintah dapat melaksanakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan daripada buruh itu sendiri.
B.     Kepada setiap perusahaan agar dapat memperhatikan nasib buruh lebih baik dan juga mentaati aturan-aturan normative yang tertuang di dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

     ANALOGI :
     Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh. Maka dari dari pihak perusahaan juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan buruh agar pekerjaan yang dikerjakan buruh akan berjalan dengan lancar.

a








DAFTAR PUSTAKA

Setiyono.2005. Kejahatan Korporasi. Malang, Bayu Media

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

SUMBER : http://tugastugashukum.blogspot.com/2012/10/makalah-kejahatan-korporasi.html