Jumat, 01 November 2013

TUGAS ETIKA BISNIS# : KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP BURUH


KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP  BURUH
Pada masa reformasi saat ini telah banyak perubahan yang terjadi pada negara ini. Perubahan tersebut banyak terjadi dari berbagai aspek kehidupan dan kenegaraan. Hal tersebut memiliki berbagai penafsiran yakni pada perubahan kearah yang lebih baik atau kepada suatu penurunan dari kualitas hidup dan bernegara. Masalah-masalah yang dewasa ini makin banyak di alami negara kita merupakan salah-satu contoh yang dapat menafsirkan adanya perubahan kearah yang lebih baik atau sebaliknya.
Hampir disemua negara saat ini, masalah ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk. Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal, serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan sumber daya manusia tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja (buruh), seperti  perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan berjilbab  dan beribadah dll.
Mekanisme Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berasaskan kekeluargaan, cenderung  untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh, lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Hal tersebut diatas dapat digambarkan bahwa banyak permasalahan di negara ini khususnya mengenai ketenagakerjaan. Di sini penulis beranggapan bahwa masalah yang timbul mengenai ketenagakerjaan sangat berhubungan sekali dengan perusahaan yang memperkerjakan para kaum buruh. Hasil didapatkan adanya sangkaan perbuatan hukum yang dilakukan pada kaum buruh adalah berasal dari suatu korporasi sebagai perusahaan yang memperkerjakan. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi lebih khusus mengenai kejahatan korporasi yang di lakukan oleh korporasi terhadap kaum buruh tersebut.


            Guiding Principle of Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New International Economic Order yang dihasilkan kongres PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Ketujuh pada tahun 1985 di Milan Italia, mengingatkan perlunya perlindungan khusus terhadap bentuk-bentuk kelalaian (yang dapat terjadi dalam aktivitas korporasi) yang bersifat kriminal dalam bidang kesehatan masyarakat (public health), kondisi atau pesyaratan keamanan tenaga kerja (labour conditions), eksploitasi sumber-sumber alam dan lingkungan (exploitation of natural resources and environment), serta persyaratan pengadaan barang dan pelayanan konsumen (the provision goods and services of consumers). Peninjauan kembali atas perbuatan yang dinyatakan dilarang dan merupakan tindak pidana korporasi merupakan hal yang perlu karena perubahan nilai-nilai menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak dicela dan tidak dituntut pidana berubah menjadi perbuatan yang harus dicela dan dipidana.
            Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh.
            Perhatian mengenai lingkungan kerja atau ruang kerja dalam hubungannya dengan kesehatan dan keselamatan buruh dalam menjalankan kegiatan produksi suatu perusahaan, bukanlah hal yang dicari-cari. Sebab, dalam kegiatan produksi, gangguan kesehatan dan atau kecelakaan setiap saat dapat terjadi, yang dalam hal ini disebabkan oleh bahan-bahan bakar yang digunakan, mesin-mesin yang digunakan dan proses pengolahan serta faktor-faktor penyebab lainnya. Hal ini sengaja dikemukakan atas dasar pertimbangan sebagai berikut (Hardjasoemantri, 1988:309) : (a) setiap tenaga kerja (buruh) berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, (b) setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya dan (c) setiap sumber (bahan) produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
            Dari segi peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah cukup banyak aturan-aturan yang memberikan perlindungan kepada buruh. Namun masih banyak perusahaan-perusahaan (korporasi) yang tidak menghiraukan akan keamanan dan keselamatan kerja buruhnya. Hal ini bisa merupakan kesengajaan atupun kealpaan korporasi. Apabila hal ini merupakan kesengajaan, tentunya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
            Berdasarkan penjelasan materi di atas peluang kejahatan yang di lakukan oleh pihak korporasi adalah bersifat ke alpaan dan efek dari pekerjaan buruh tersebut. Lebih dalam penulis membahas tentang kejahatan yang mungkin bisa secara langsung mengakibatkan kerugian pada kaum buruh. Menurut penulis di sini justru lebih pada identifikasi dari pihak korporasi yang bersifat sebagai tindak pidana yang di lakukan oleh pihak yang memiliki jabatan di atas kaum buruh atau bisa sebagai pemilik perusahaan. Sebelum mengarah pada hal tersebut penulis ingin menerangkan tentang pengertian serta faktor-faktor yang ada pada kejahatan oleh pihak-pihak tersebut. Seperti halnya sebagai berikut :
Ciri-ciri White Collar Crime (WCC):
1.      Dampak kejahatan yang luas
2.      Dilakukan oleh oknum-oknum pejabat/orang terpandang
3.      Implementasi kejahatan dengan mnggunakan jabatannya
Faktor-faktor:
1.      Sikap untuk pejabat atau orang terpandang yang lemah
2.      Kurangnya sarana kontrol atau pengawasan dari pemerintah
3.      Diabaikannya profesionalitas serta etos kerja
4.      Rumitnya sistem birokrasi
5.      Penegakan hukum yang sempoyongan
6.      Carut-marutnya hukum serta intervensi politik dan kepentingan
Adanya WCC pada kejahatan korporasi terhadap buruh yang dampaknya secara langsung dapat di lihat pada UU No. 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 53 yang menyatakan bahwa, “Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha”. Jika di hubungkan dengan pasal 55 yang menyatakan, “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak”. Menurut hemat penulis kedua pasal tersebut justru memberikan peluang kepada pihak pengusaha untuk melakukan kejahatan terhadap buruh dengan motif campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan. Dilihat dari adanya peluang yang disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
            Untuk dapat mengatasi hal tersebut maka perlu adanya penanggulangan untuk melakukan kejahatan terhadap buruh secara intensif. Oleh karena itu penulis akan lebih lanjut untuk memberikan penanggulangan secara jelas dan gambling.

Penanggulangan Kejahatan Korporasi Terhadap Kaum Buruh

            Agar penanggulangan kejahatan korporasi dapat berhasil, maka upaya yang diambil harus mendasarkan pada anatomi atau karakteristik kejahatan korporasi itu sendiri.

Pasal 5 ; Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 40 ayat 1 : Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
Pasal 55 : Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 53 : Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.





KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

Berdasarkan uraian kasus diatas maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
a)      Campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan merupakan motif kejahatan korporasi yang dilakukan kepada buruh disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
b)      Penanggulangan kejahatan korporasi yang dilakukan terhadap buruh dapat dilakukan dengan berapa cara yakni:
I.                   Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
II.                 Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
III.             Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
IV.             Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
SARAN
A.    seyogyanya kepada pemerintah dapat melaksanakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan daripada buruh itu sendiri.
B.     Kepada setiap perusahaan agar dapat memperhatikan nasib buruh lebih baik dan juga mentaati aturan-aturan normative yang tertuang di dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

     ANALOGI :
     Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh. Maka dari dari pihak perusahaan juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan buruh agar pekerjaan yang dikerjakan buruh akan berjalan dengan lancar.

a








DAFTAR PUSTAKA

Setiyono.2005. Kejahatan Korporasi. Malang, Bayu Media

Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

SUMBER : http://tugastugashukum.blogspot.com/2012/10/makalah-kejahatan-korporasi.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar