KEJAHATAN
KORPORASI TERHADAP BURUH
Pada masa reformasi saat ini telah
banyak perubahan yang terjadi pada negara ini. Perubahan tersebut banyak
terjadi dari berbagai aspek kehidupan dan kenegaraan. Hal tersebut memiliki
berbagai penafsiran yakni pada perubahan kearah yang lebih baik atau kepada
suatu penurunan dari kualitas hidup dan bernegara. Masalah-masalah yang dewasa
ini makin banyak di alami negara kita merupakan salah-satu contoh yang dapat
menafsirkan adanya perubahan kearah yang lebih baik atau sebaliknya.
Hampir
disemua negara saat ini, masalah ketenagakerjaan atau perburuhan selalu tumbuh
dan berkembang, baik di negara maju maupun berkembang, baik yang menerapkan
ideologi kapitalisme maupun sosialisme. Hal itu terlihat dari selalu adanya
departemen yang mengurusi ketenagakerjaan pada setiap kabinet yang dibentuk.
Hanya saja realitas tiap negara memberikan beragam problem riil sehingga
terkadang memunculkan berbagai alternatif solusi. Umumnya, negara maju berkutat
pada problem ketenagakerjaan yang berkait dengan ‘mahalnya’ gaji tenaga kerja,
bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal,
serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis. Sementara
di negara berkembang umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya
peluang kerja, tingginya angka penganguran, rendahnya kemampuan sumber daya
manusia tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah, jaminan sosial nyaris tidak
ada. Belum lagi perlakuan penguasa yang merugikan pekerja (buruh), seperti
perlakuan buruk, tindak asusila, penghinaan, pelecehan seksual, larangan
berjilbab dan beribadah dll.
Mekanisme
Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang diterapkan selama ini juga banyak
mengalami kegagalan. HIP yang menekankan hubungan kemitraan berasaskan kekeluargaan,
cenderung untuk mengikat kesetiaan buruh dengan dalih kesetiaan pada
ideologi. Pada pelaksanaannya HIP justru telah mengebiri berbagai hak kaum buruh,
lebih memenangkan kepentingan pengusaha.
Hal tersebut
diatas dapat digambarkan bahwa banyak permasalahan di negara ini khususnya
mengenai ketenagakerjaan. Di sini penulis beranggapan bahwa masalah yang timbul
mengenai ketenagakerjaan sangat berhubungan sekali dengan perusahaan yang
memperkerjakan para kaum buruh. Hasil didapatkan adanya sangkaan perbuatan
hukum yang dilakukan pada kaum buruh adalah berasal dari suatu korporasi
sebagai perusahaan yang memperkerjakan. Oleh karena itu perlu adanya identifikasi
lebih khusus mengenai kejahatan korporasi yang di lakukan oleh korporasi
terhadap kaum buruh tersebut.
Guiding Principle of Crime Prevention and Criminal Justice in the Context of Development and a New International Economic Order yang dihasilkan kongres PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) Ketujuh pada tahun 1985 di Milan Italia, mengingatkan perlunya perlindungan khusus terhadap bentuk-bentuk kelalaian (yang dapat terjadi dalam aktivitas korporasi) yang bersifat kriminal dalam bidang kesehatan masyarakat (public health), kondisi atau pesyaratan keamanan tenaga kerja (labour conditions), eksploitasi sumber-sumber alam dan lingkungan (exploitation of natural resources and environment), serta persyaratan pengadaan barang dan pelayanan konsumen (the provision goods and services of consumers). Peninjauan kembali atas perbuatan yang dinyatakan dilarang dan merupakan tindak pidana korporasi merupakan hal yang perlu karena perubahan nilai-nilai menyebabkan sejumlah perbuatan yang sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak dicela dan tidak dituntut pidana berubah menjadi perbuatan yang harus dicela dan dipidana.
Kejahatan
korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa
perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh,
karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh
yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja
tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang
selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya,
dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh.
Perhatian
mengenai lingkungan kerja atau ruang kerja dalam hubungannya dengan kesehatan
dan keselamatan buruh dalam menjalankan kegiatan produksi suatu perusahaan,
bukanlah hal yang dicari-cari. Sebab, dalam kegiatan produksi, gangguan
kesehatan dan atau kecelakaan setiap saat dapat terjadi, yang dalam hal ini
disebabkan oleh bahan-bahan bakar yang digunakan, mesin-mesin yang digunakan
dan proses pengolahan serta faktor-faktor penyebab lainnya. Hal ini sengaja
dikemukakan atas dasar pertimbangan sebagai berikut (Hardjasoemantri, 1988:309)
: (a) setiap tenaga kerja (buruh) berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional, (b) setiap orang lainnya
yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya dan (c) setiap sumber
(bahan) produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Dari
segi peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah cukup banyak aturan-aturan
yang memberikan perlindungan kepada buruh. Namun masih banyak
perusahaan-perusahaan (korporasi) yang tidak menghiraukan akan keamanan dan
keselamatan kerja buruhnya. Hal ini bisa merupakan kesengajaan atupun kealpaan
korporasi. Apabila hal ini merupakan kesengajaan, tentunya dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan penjelasan materi di
atas peluang kejahatan yang di lakukan oleh pihak korporasi adalah bersifat ke
alpaan dan efek dari pekerjaan buruh tersebut. Lebih dalam penulis membahas
tentang kejahatan yang mungkin bisa secara langsung mengakibatkan kerugian pada
kaum buruh. Menurut penulis di sini justru lebih pada identifikasi dari pihak
korporasi yang bersifat sebagai tindak pidana yang di lakukan oleh pihak yang
memiliki jabatan di atas kaum buruh atau bisa sebagai pemilik perusahaan.
Sebelum mengarah pada hal tersebut penulis ingin menerangkan tentang pengertian
serta faktor-faktor yang ada pada kejahatan oleh pihak-pihak tersebut. Seperti
halnya sebagai berikut :
Ciri-ciri White Collar Crime (WCC):
1.
Dampak
kejahatan yang luas
2.
Dilakukan
oleh oknum-oknum pejabat/orang terpandang
3.
Implementasi
kejahatan dengan mnggunakan jabatannya
Faktor-faktor:
1.
Sikap untuk
pejabat atau orang terpandang yang lemah
2.
Kurangnya
sarana kontrol atau pengawasan dari pemerintah
3.
Diabaikannya
profesionalitas serta etos kerja
4.
Rumitnya
sistem birokrasi
5.
Penegakan
hukum yang sempoyongan
6.
Carut-marutnya
hukum serta intervensi politik dan kepentingan
Adanya WCC pada kejahatan korporasi
terhadap buruh yang dampaknya secara langsung dapat di lihat pada UU No. 3
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam pasal 53 yang menyatakan bahwa, “Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha”. Jika di hubungkan dengan pasal 55 yang menyatakan, “Perjanjian
kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan
para pihak”. Menurut hemat penulis kedua pasal tersebut justru memberikan
peluang kepada pihak pengusaha untuk melakukan kejahatan terhadap buruh dengan
motif campur-aduk hukum serta intervensi politik dan kepentingan.
Dilihat dari adanya peluang yang disebabkan akbat pemberian tanggung jawab
penuh atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja
pada pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
Untuk dapat
mengatasi hal tersebut maka perlu adanya penanggulangan untuk melakukan
kejahatan terhadap buruh secara intensif. Oleh karena itu penulis akan lebih
lanjut untuk memberikan penanggulangan secara jelas dan gambling.
Penanggulangan Kejahatan Korporasi
Terhadap Kaum Buruh
Agar penanggulangan
kejahatan korporasi dapat berhasil, maka upaya yang diambil harus mendasarkan
pada anatomi atau karakteristik kejahatan korporasi itu sendiri.
Pasal 5 ; Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa
diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 40 ayat 1 : Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja
dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan
mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi
tepat guna.
Pasal 55 : Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah,
kecuali atas persetujuan para pihak.
Pasal 53 : Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab
pengusaha.
KESIMPULAN
DAN SARAN
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian kasus diatas maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
a)
Campur-aduk hukum
serta intervensi politik dan kepentingan merupakan motif kejahatan korporasi
yang dilakukan kepada buruh disebabkan akbat pemberian tanggung jawab penuh
atas segala hal dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian hubungan kerja pada
pihak pengusaha sehingga dapat menyebabkan penyelewengan.
b)
Penanggulangan
kejahatan korporasi yang dilakukan terhadap buruh dapat dilakukan dengan berapa
cara yakni:
I.
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan.
II.
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui
penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan
potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.
III. Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas
persetujuan para pihak.
IV.
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
SARAN
A.
seyogyanya
kepada pemerintah dapat melaksanakan serta memberikan sanksi kepada perusahaan
yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan daripada buruh itu sendiri.
B.
Kepada
setiap perusahaan agar dapat memperhatikan nasib buruh lebih baik dan juga
mentaati aturan-aturan normative yang tertuang di dalam undang-undang no 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
ANALOGI :
Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh. Maka dari dari pihak perusahaan juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan buruh agar pekerjaan yang dikerjakan buruh akan berjalan dengan lancar.
a
ANALOGI :
Kejahatan korporasi terhadap buruh atau tenaga kerja adalah yang berupa perbuatan-perbuatan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan kerja buruh, karena itu berarti mengabaikan apa yang menjadi kepentingan dari para buruh yang bersangkutan. Buruh yang setiap hari bekerja dalam lingkungan kerja tertentu, dengan debu yang berterbangan, asap pengecoran dalam produksi yang selalu dihirup, suara gemuruh dari mesin-mesin penggilingan dan sebagainya, dalam waktu tertentu akan menimbulkan penurunan kualitas kesehatan buruh. Maka dari dari pihak perusahaan juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan buruh agar pekerjaan yang dikerjakan buruh akan berjalan dengan lancar.
a
DAFTAR
PUSTAKA
Setiyono.2005. Kejahatan Korporasi. Malang, Bayu Media
Undang-Undang
no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
SUMBER : http://tugastugashukum.blogspot.com/2012/10/makalah-kejahatan-korporasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar